Artha Edukasi
adalah lembaga pendidikan non formal yang memberikan layanan pendidikan bahasa
Mandarin, bahasa Inggris dan bimbingan belajar. Untuk memperluas daerah cakupan,
Artha Edukasi menawarkan masyarakat yang ingin meraih penghasilan tambahan
tanpa melepaskan profesi utamanya untuk bergabung sebagai Mitra Marketing,
dapatkan penghasilan yang tanpa batas.
A. Hubungan Kerja
(1)
Sebagai mitra
kerja, bukan merupakan pekerja.
(2)
Tdak memiliki
ikatan kerja dengan Artha Edukasi.
(3)
Bebas untuk
menjalani aktivitas utamanya.
B. Kewajiban
(1)
Bertugas mencari
siswa les Bahasa Mandarin.
(2)
Harus memiliki
semangat kerja yang tinggi dan berusaha terbaik untuk mencari siswa.
(3)
Wajib menggunakan nama
Artha Mandarin Center dalam mencari siswa.
(4)
Wajib mendaftarkan
semua calon siswa yang didapatkannya.
(5)
Wajib membawa brosur
dalam melaksanakan aktivitas mencari siswa.
(6)
Wajib mengikuti
pertemuan (jika ada).
(7)
Wajib mengetahui
informasi terkini tentang Artha Mandarin Center.
C. Hak
(1)
Bila berhasil
mendapatkan siswa, maka berhak menerima komisi dari Artha Mandarin Center.
(2)
Komisi yang diberikan adalah Rp50.000 orang per siswa.
(3)
Tidak ada batasan komisi, bebas mencari siswa sebanyak-banyaknya.
(4)
Komisi diberikan dalam bentuk uang
tunai.
D. Larangan Mitra Marketing
(1)
Meminta pembayaran dalam bentuk
apapun kepada calon siswa.
(2)
Tidak mendaftarkan calon siswa
yang didapatkannya.
(3)
Memberikan informasi yang tidak benar kepada calon siswa.
(4)
Tidak menggunakan nama Artha
Mandarin Center dalam menjalankan aktivitas.
(5)
Melakuan tindakan yang merugikan
Artha Mandarin Center.
E. Pembiayaan
(1)
Artha Mandarin Center tidak bertangung
jawab atas semua biaya yang dikeluarkan dan tindakan yang diambil oleh Mitra
Marketing dalam melakukan perkerjaan.
(2)
Anda dibebaskan dari
tanggung jawab atas semua pengeluaran Artha Mandarin Center.
G. Persyaratan
(1)
Tidak ada batasan usia.
(2)
Tidak ada persyaratan jenjang
pendidikan.
(3)
Tidak diperlukan keahlian khusus
dalam menjalankan aktivitas.
H. Sanksi
(1)
Sanksi untuk larangan point D4
adalah teguran sebanyak 3 (tiga) sebelum pemutusan hubungan kerja.
(2)
Sanksi untuk larangan poin D1,D2,D3,D5
adalah pemutusan hubungan kerja.
I.
Informasi Lainnya
(1)
Jam kerja kantor adalah Senin
sampai Jumat 14:00-20:30.
(2)
Calon siswa didaftarkan pada saat
jam kerja.
(3) Jika ada informasi yang tidak jelas, bisa tanya ke kantor.